Pembahasan RUU PDP Rampung, DPR dan Pemerintah Bakal Putuskan di Tingkat I
ERA.id - Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Rencananya, siang ini RUU tersebut akan diputuskan di tingkat I.
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan, sebelum pengambilan keputusan tingkat I, masing-masing fraksi terlebih dulu membacakan pandangan fraksi.
"Iya raker dengan Menkominfo, membacakan pandangan fraksi-fraksi untuk keputusan tingkat I," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Setelah pembacaan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I, selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarh (Bamus) untuk dibawa ke tingkat II dan disahkan sebagai undang-undang.
Bobby memastikan bahwa pembahasan RUU PDP telah rampung. Termasuk hal mengenai kelembagaan dan hal-hal lain yang menjadi perdebatan, telah sudah diselesaikan.
"Diharapkan UU ini bisa melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia, dan hak-haknya dapat dipenuhi oleh pengendali data dan pemroses data, karena seluruh kewajibannya diatur oleh UU ini," kata Bobby.
Sebagai informasi, RUU PDP sudah diperpanjang sebanyak empat kali, yaitu September 2020, Juni 2021, Oktober 2021, dan 5 Juli 2022.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengatakan alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran RUU tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya.