Anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem Ditangkap Polisi
ERA.id - Polisi telah menangkap Anggota DPRD Langkat Fraksi Nasdem Zulihartono terkait kasus dugaan penghasutan Pasal 160 KHUP pada Rabu kemarin (7/8/2022).
Kabar ditangkapnya Zulihartono itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol, Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan. "Iya, betul," kata Hadi.
Dia mengatakan, Zulihartono diduga melakukan penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT. Raya Padang Langkat (Rapala) yang terjadi pada 11 Februari 2022 lalu.
"Ada bahasa-bahasa yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," paparnya.
Kini, yang bersangkutan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Langkat, Kamis, (8/9/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Zulihartono, Muhammad Arrasyid Ridho menyebut kliennya telah dikriminalisasi. Dia menilai Pasal 160 belum memenuhi unsur dan alat bukti yang kuat sehingga kliennya ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Arrasyid kemudian menceritakan kronologi perselisihan warga dengan PT. Rapala yang merupakan perusahaan sawit. Perselisihan itu dipicu setelah perusahaan mencoba memasang portal di jalan umum sebagai tempat biasa warga melintas.
"Yang menjadi protes warga itu ada jalan yang dari dulu yang sepengatahuan warga itu adalah jalan umum yang digunakan masyarakat selama ini untuk melintas namun pihak perusahaan mau membangun portal," terangnya.
Kata dia, warga yang keberatan dengan keberadaan portal tersebut kemudian mengadu ke Zulihartono sebagai anggota DPRD Langkat.
"Pak Zulihartono turun ke lapangan menjumpai masyarakat sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantu. Fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Setelah itu, Zulihartono kemudian membawa perselisihan itu untuk dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Langkat, pada 14 Maret 2022.
"Setelah dimediasi akhirnya perselisihan antara warga dengan PT. Rapala selesai dan damai," tambahnya.
Arrasyid kemudian merasa aneh pihak kepolisian lalu menangkap kliennya atas tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan. Dia juga mempertanyakan alat bukti yang dipakai oleh penyidik sehingga kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Langkat.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan, kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," tegasnya.
Apalagi menurutnya, fakta di lapangan tidak ditemukannya dampak hukum terkait ucapan kliennya sehingga diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Sampai saat ini, kata dia, tidak ada satu pun dampak yang terjadi di lapangan.
Ia memastikan bahwa dugaan penghasutan yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur.
"Kami menilai tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 160 tersebut. Namun penyidik dari Polres Langkat terkesan memaksakan dalam penanganan perkara ini. Sampai-sampai Pak Zul ditetapkan sebagai tersangka, itu makanya kami keberatan, kami mengira Pak Zul dikriminalisasi," pungkasnya.