KPU Tunggu Nama Eks Napi dari KPK dan MA untuk Verifikasi
Meski demikian, KPU sempat mengirimkan surat permintaan daftar tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyaring masalah ini.
"Belum (terima). Nanti akan kami tanyakan kalau sudah ada daftarnya. Kan KPU sudah kirim surat ke keduanya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2018).
Kata Arief, daftar nama eks narapidana tersebut dibutuhkan untuk mempermudah KPU dalam mencocokkan data saat verifikasi profil calon legislatif (caleg). Dengan begitu, KPU bisa memastikan ada daftar eks narapidana atau tidak.
"Sementara soal mantan napi-napi itu kan caleg juga (harus) mencantumkan suket (surat pengadilan) dari pengadilan," ujar Arief.
Arief menambahkan, suket dari pengadilan itu akan dijadikan sebagai pedoman oleh jajaran KPU. Meski begitu, ia mengharapkan MA dan KPK segera memberikan daftar mantan napi.
"Kalau ada daftar (itu), kami akan lebih mudah melakukan searching-nya," tuturnya.
Nantinya, bila pada proses verifikasi ditemukan adanya eks napi korupsi yang mendaftar maka dokumen akan dikembalikan. KPU berharap dapat menerima daftar KPK tersebut sebelum masuk dalam tahapan verifikasi.