KPU Cek Ulang Caleg Eks Koruptor Sebelum Diumumkan

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengecek sejumlah nama caleg di tingkat DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sebelum mengumumkannya dalam daftar caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2019).

Pramono menjelaskan, KPU telah memverifikasi secara faktual dokumen-dokumen para caleg mantan napi korupsi termasuk dengan kasus hukum yang pernah menjeratnya, dan putusan peradilan yang bersangkutan. 

"Jika ternyata nama yang nanti kami rilis itu bukan napi koruptor, kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," lanjut dia.

Selain melakukan verifikasi ke pengadilan, KPU juga akan meminta info ke koalisi masyarakat sipil seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk menyandingkan data dengan yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Kalau tidak, takutnya data yang ada di kami berbeda dengan di (koalisi) masyarakat sipil," katanya.

Lebih lanjut, Pramono memastikan paling lambat malam ini KPU akan merilis daftar caleg eks korupsi itu. Sementara, pengumuman eks napi kejahatan seksual, narkoba, dan pidana yang telah menjalani masa di atas 5 tahun penjara akan menyusul secara bertahap.

"Ini bagian dari pendidikan politik masyarakat agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk baik secara personal, publik, apalagi terkait penyelewengan keuangan negara," kata dia.

Tag: kpu caleg bermasalah korupsi bakamla