Laporan Soal Puan Rayakan Ultah di Rapat Paripurna Dihentikan, Pelapor: Agak Aneh Putusan Sidang MKD

ERA.id - Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski mengaku aneh dengan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghentikan laporannya terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani atas dugaan pelanggaran kode etik.

Joko mengadukan Puan ke MKD setelah viral pemberitaan soal Puan yang merayakan ulang tahun di sela-sela rapat paripurna namun di saat bersamaan juga ada aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (6/9) lalu.

"Menurut saya agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini," kata Joko kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Joko mengatakan, seharusnya dirinya sebagai pelapor dan Puan sebagai terlapor ikut hadir dalam sidang MKD. Namun kenyataannya, keduanya tidak dihadirkan dalam sidang.

"Jalannya sidang MKD tersebut tanpa pernah mengundang saya hadir sebagai pihak pelapor," kata Joko.

Seharusnya, kata Joko, DPR RI sebagai lembaga legislatif dapat membuka ruang dialog dan komunikasi terhadap setiap laporan masyarakat. Termasuk laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan.

Joko menegaskan, laporannya terhadap Puan bukan untuk menyerang suatu pribadi. Sehingga, harusnya MKD dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif pula.

"Pelaporan saya terhadap ketua DPR RI bersifat kritik otokritik yang bersifat konstruktif, tanpa bermaksud menyerang atau tendensius. Sebab demokrasi terhadap pimpinan atau anggota DPR harus disikapi secara positif dan objektif," kata Joko.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak melakukan pelanggaran kode etik, sehingga laporan yang diajukan Joko pun dihentikan.

MKD menjelaskan, Puan tidak sedang merayakan ulang tahun di sela-sela rapat paripurna. Melainkan mendapat ucapan selamat dari para anggota DPR Ri yang kebetulan bertepatan dengan rapat paripurna.

"Teradu (Puan Maharani) hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," lanjutnya.

Karena tidak adanya bukti pelanggaran kode etik dan laporan tak ditindaklanjuti, maka MKD akan melakukan rehabilitasi terhadap nama baik Puan.

"Mahakamah Kehormatan Dewan DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Nazaruddin.