Guru Agama Cabuli 7 Murid di SD Jakarta Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

ERA.id - Seorang guru agama yang mengajar di SD di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, MA ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan ke murid-muridnya. MA pun ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Di mana pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa modus MA melakukan pencabulan ketika tersangka ini memberikan pekerjaan rumah (PR) ke anak didiknya. Saat di kelas ketika pelaku menanyakan PR itu, dia memanggil satu per satu murid ke hadapannya. Kemudian, MA memangku muridnya dan melakukan pencabulan.

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang. Dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri," ucap Fanani.

"Untuk korban sebanyak tujuh orang," tambahnya.

Guru agama ini dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

Sebelumnya, MA dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan ke murid-muridnya. Kasus ini terungkap setelah orang tua murid melaporkan kasus ini ke polisi.

Guru agama ini pun menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (9/2) kemarin.

"Iya (guru A diduga melakukan pencabulan ke murid SD dan sedang diperiksa penyidik)," kata Staff Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Farida Farhah saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Farida mengaku belum mengetahui jumlah murid yang diduga dicabuli oleh MA. Farida hanya menyebut sebanyak tiga guru di sekolah tempat A mengajar, empat murid, dan empat orang tua siswa juga sedang diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus ini.