Diperiksa 11 Jam, Idrus Ditanya soal Eni Saragih

Jakarta, era.id - Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik KPK, Menteri Sosial Idrus Marham dicecar pertanyaan terkait kedekatannya dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo dalam  kasus suap PLTU Riau-1.

"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes saya juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi, adik saya. Kemudian siapa lagi memang saya kenal," ungkap Idrus kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

"Bahasanya kalau Eni (panggilannya) Dinda kalau Eni panggil saya abang. Pak Kotjo juga panggil saya Abang, jadi sudah lah," imbuhnya.

Namun, Idrus enggan menceritakan perihal bagaimana kedekatan dirinya dengan kedua tersangka tersebut. Dirinya hanya menghargai langkah yang diambil KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di rumahnya pada Jumat (13/7) lalu).

"Karena ada sorotan bahwa KPK ini begini, saya katakan, 'Nggak. KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan," lanjutnya.

Idrus lebih memilih menaiki kendaraannya ketimbang memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Idrus diperiksa untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih yang menjadi tersangka penerima suap terkait proyek PLTU-1 Riau.

"Untuk saksi Idrus Marham KPK mengklarifiksi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri oleh saksi,” ungkap Febri.

Febri juga memaparkan bahwa Idrus dimintai keterangannya untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kapasitas saat dirinya menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.

Selain memeriksa Idrus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT PJB Investasi Gunawan Y. Harjanto. Ia juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pemberi suap yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources.

“Untuk saksi Gunawan penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerjasama pengadaan listrik dalam proyek PLTU,” jelas Febri.

Sebelumnya, Eni yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Eni diduga menerima suap terkait kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.

Eni yang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ditangkap di rumah dinas Mensos Idrus Marham, diduga menerima uang Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

 

Tag: kpk ott anggota dpr ott kpk