Benarkan Sekolah Madrasah Akan Dihapus dari Sisdiknas?
ERA.id - Isu penghapusan madrasah dari dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) ternyata hoaks. hal itu disampaikan Anggota DPR RI dari Komisi VIII daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, Mohammad Saleh, Sabtu (17/9/2022).
"Saya sudah konfirmasi kepada sahabat saya di Komisi X yang sekarang sedang membahas RUU Sisdiknas itu, bahwa tidak ada penghapusan madrasah dalam undang-undang itu," katanya.
Dia menjelaskan, isu penghapusan madrasah dari UU Sisdiknas adalah menyesatkan, madrasah mempunyai andil yang sangat besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Saat ini sekolah-sekolah berbasis Islam baik negeri maupun swasta, kata dia, mulai diminati masyarakat menengah ke atas, saat ini banyak orang tua yang rela mengeluarkan biaya mahal untuk memasukkan anak-anaknya di sekolah berbasis agama Islam.
"Jadi posisi madrasah aman, kami pun di Komisi VIII yang juga konsentrasi di bidang pendidikan agama Islam akan terus memperjuangkannya dan ternyata memang tidak ada masalah, isu itu merupakan hoaks," katanya menerangkan.
Sementara itu untuk membantu peningkatan madrasah maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu, Saleh mengaku akan terus berupaya agar kedepannya bisa dikucurkan bantuan atau anggaran ke Provinsi Bengkulu lebih banyak lagi.
"Berkenaan dengan bantuan bidang pendidikan madrasah, pondok pesantren, perangkat pendukung pendidikan berupa server di MTS Baitul Makmur Curup sudah kita kucurkan. Ini juga akan kita lakukan di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu melalui program aspirasi DPR RI," ujarnya menerangkan.
Sedangkan Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari menyatakan saat ini di daerah itu sudah ada 25 madrasah yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong mulai dari madrasah aliyah (MA) hingga madrasah ibtidaiyah (MI).
Adapun 25 madrasah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini di antaranya madrasah aliyah sebanyak lima unit terdiri dari satu MA negeri dan empat MA swasta.
Kemudian delapan unit madrasah tsanawiyah (MTs) terdiri dari dua MTs negeri dan enam MTs swasta, serta MI sebanyak 12 unit terdiri dari empat MI negeri dan delapan MI swasta.