Tak Perlu Tunggu RUU Sisdiknas untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis

ERA.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menilai, pemerintah tak perlu menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan itu terkait pendidikan SD-SMP gratis di sekolah negeri dan swasta.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga kedepannya, tak hanya sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta.

"Kalau menurut saya ya, itu (putusan MK) tidak (perlu menunggu RUU Sisdiknas)," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Karena kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi pasal 34 ayat 2 kan dinyatakan inkonstitusional. Sepanjang tidak dimaknai itu termasuk memberikan swasta," sambungnya.

Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan MK, pemerintah akan mengubah aturan turunan. Sehingga aturan pendidikan dasar sembilan tahun gratis bagi sekolah swasta memiliki dasar hukum.

"Aturan turunannya, PP (peraturan pemerintah) yang sebelumnya berbasis kepada (Pasal) 34 ayat 2 sebelum putusan MK, (menjadi) berbasis kepada putusan MK, ayat 2, yaitu tidak ada penguatan termasuk di swasta," kata Atip.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya tengah mengkaji klasifikasi sekolah swasta yang akan digratiskan sesuai putusan MK.

"Nanti kita tunggu, kita sedang mengkajinya," kata Atip.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.