Komisi X DPR Akan Masukan Putusan MK Soal SD-SMP Gratis ke RUU Sisdiknas

ERA.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar sembilan tahun gratis di sekolah negeri dan swasta akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dia mengatakan, RUU Sisdiknas akan memperkuat putusan MK dan menjamin seluruh anak memperoleh pendidikan secara gratis.

"RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis," ujar Hetifah melalui keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan. Di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsisdi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan.

Hal ini dinilai sebagai solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara.

RUU Sisdiknas juga memperjelas interpretasi belanja pendidikan yang selama ini masih multitafsir. Komisi X DPR menekankan bahwa 20 persen anggaran pendidikan harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan.

"Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan," kata Hetifah.

Politisi Golkar itu menambahkan, RUU Sisdiknas juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut didistribusikan langsung ke sektor-sektor strategis pendidikan secara transparan dan terukur.

"Termasuk ke daerah-daerah 3T (tertinggial, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, dan pembiayaan program Wajib Belajar 13 tahun," ucap Hetifah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.