Terlibat Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Mayor Isak Sattu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) sekaligus mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu di Ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu (21/9/2022).
Dalam pembacaan putusan dibacakan secara bergantian, Isak Sattu dinyatakan terlibat pelanggaran HAM berat karena membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah Senin, (8/12/2014) yang menyebabkan empat orang tewas pada saat itu.
"Atas dasar itulah Isak Sattu dinyatakan melakukan pelanggaran HAM berat atas kasus tewasnya empat orang di Kabupaten Paniai, Papua, pada pada . Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara," ungkap tim jaksa penuntut umum Kejagung RI yang dipimpin Erryl Prima Putra Agoes.
Erryl Prima mengemukakan, Isak Sattu seharusnya dapat mencegah kepada bawahannya agar tidak terjadi insiden pelanggaran HAM berat ini.
"Sebagai pemegang kewenangan Isak Saatu secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahannya tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan empat orang mati," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Erryl, Tim jaksa penuntut umum meyakini terdakwa Isak Sattu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Isak terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 10 tahun," kata jaksa Erryl.
Isak Sattu Tak Ajukan Eksepsi
Pengacara Purnawiran TNI, Mayor Infantri Isak sattu, Syahrir Cakkari mengatakan, bahwa kliennya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan olh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena dapat dipahami (dakwaan jaksa). Oleh karena itu berkaitan dengan eksepsi (nota keberatan) kita tidak ajukan. Kita langsung masuk saja ke pemeriksaan pokok perkara saja yang mulia (hakim)," kata Syahrir.