Jadi Saksi Kasus Pelanggaran HAM di Paniai, Polisi Ini Lihat Isak Sattu Menegur Anggota TNI yang Hendak Menembak

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar kembali menggelar sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, Rabu (28/9/2022).

Dalam sidang ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) mengundang tujuh orang sanksi dan cuma dua yang sempat hadir. Keduanya merupaka polisi yang bertugas di Kabupaten Painai, yakni Brigadir Andi Riko dan Brigadir Abner.

Dalam kesaksiannnya, Brigpol Andi Riko Amir mengemukakan, dirinya adalah ajudan Asisten 1 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai.

Saat itu, lanjut Brigadir Andi Riko, dia sedang memanaskan mobil yang sedang teparkir di Kantor Koramil 1705/02 Paniai. Waktunya tepat pada insiden penembakan terhadap masyarakat yang sedang melakukan aksi protes 8 Desember 2014 silam.

"Saya adalah ajudan asisten I Pemkab Painai. Saya sedang memanaskan mobil. Saya melihat anggota TNI (Koramil) bersiap melakukan apel pagi. Namun, terlihat juga sekitar 100 masyarakat protes dengan cara upacara perang, melumuri lumpur ke dirinya, dilengkapi dengan anak panah hingga batu," ungkapnya.

Brigadir Andi Riko membeberkan, masyarakat Painai yang melakukan unjuk rasa meneriakkan dan menuntut tanggung jawab atas pertikaian di Pondok Natal pada 7 Desember 2014.

Dia melanjutkan, karena masyarakat semakin anarkis hingga memanjat pagar koramil, purnawirawan TNI, Mayor Infanteri Isak Sattu yang merupakan terdakwa dalam kasus ini menelfon Komandan Koramil, Kapten Junaidi yang sedang berada di Nabire untuk meminta petunjuk.

"Hanya saja, sambil Isak Sattu menunggu perintah dari Dandim, beberapa anggota TNI sudah mengambil senjata berjenis SS1 dan E61 lalu. Dia (Isak Sattu) meminta kepada anggotanya jangan menembak. Hanya saja arahan itu tidak didengar. Anggota TNI menembakkan tanda peringatan sebanyak tiga kali," katanya.

"Hanya saja, tembakan peringatan itu tidak menurunkan aksi masyarakat. Mereka tetap memanjat pagar. Sehingga anggota Koramil, Gatot menembak salah satu warga. Melihat hal ini, mereka mundur," papar Brigadir Andi Riko.

"Setelah ada korban meninggal, pagar dibuka, lalu memukul mundur warga. Saya pun ikut keluar ikut ke anggota koramil lainnya, bernama Jusman. Dia (Jusman) melihat salah satu warga tertinggal, dan langsung menikamnya dari belakang. Korban penikaman ini saya lihat sudah tak sadarkan diri. Jadi dalam insiden ini saya hanya melihat 2 orang yang tertembak satu yang tertusuk," tambahnya.

Atas insiden ini, kata Brigadir Andi Riko, pihak koramil dan Pemkab Painai membantu keluarga korban. "Selain itu, pihak keluarga korban meminta mayat atas insiden ini dikubur di depan Kantor Koramil. Dan ini dilakukan oleh pihaknya TNI," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Purnawirawan TNI, Mayor Infanteri Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua di tahun 2014 silam, terancam penjara 20 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, Isak Sattu, mantan perwira penghubung di Kodim 1705/Paniai, didakwa terlibat dan melanggar HAM atas kematian empat orang sipil, dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka di Paniai.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati (hakim karir) dan hakum anggota, Abd. Rahman Karim (hakim karir) dan tiga hakim anggota Ad Hoc Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R. Dewi.

Sementara JPU, dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. M. Yunior Ayatullah, Reinhart M. Marbun, dan juga Dody W. L. silalahi.