Polisi Tangkap Warga Sumut Saat Transaksi Sabu di Tangerang, Ini Barang Bukti yang Diamankan
ERA.id - DS (40), warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/9/2022) kemarin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut saat DS hendak bertransaksi di depan sebuah ruko Perum Bumi Indah.
"Ada warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar ruko tersebut, benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan," ucapnya, Kamis (22/9/2022).
Raden menambahkan karena melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku.
"Saat di geledah petugas menemukan satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas, satu buah alat hisap, satu buat korek api, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan digital," ungkapnya.
Ia mengatakan kepada petugas bahwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial DE yang berada diwilayah Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.