Momen Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Termasuk Anggur Merah Cap Orangtua dan Sabu

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan narkotika ini disita dari 4 tersangka yang saat ini dilakukan proses penyidikan. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

"Beberapa kasus yang sudah kita tangani. Sekarang kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba, capaian akhir 2021 dan juga ditahun 2022 dimulai dari Januari sampai dengan Maret," ujarnya, Rabu, (30/3/2022).

Tersangka tersebut yakni YD alias AM yang memiliki sabu seberat 40,44 gram. Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel. YF diamankan polisi di pinggir Jalan Raya Imam Bonjol RT 03 Nomor 04 Keluraha Sukajadi Kecamatan. Karawaci.

Lalu, RK alias RN dengan barang bukti sabu seberat 4.000 gram. Dia mengedarkan narkotika melalui jasa paket dan diamankan polisi di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kemudian, SR alias AD dengan sabu seberat 48,36 gram. SR yang mengedarkan sabu dengan sistem tempel ini diamankam polisi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Serta RW alias CS dengan barang bukti ekstasi sebanyak 245 butir. RW yang mengedarkan ekstasi dengan sistem tempel ini diamankan di Kota Tangerang Selatan.

"Selain sabu cair, ekstasi dan sabu kristal kita juga memusnahkan ribuan botol miras (minuman keras) hasil operasi," kata Komarudin.

Miras yang dimusnahkan dari berbagai merek sebanyak 16.187 botol, 200 bungkus plastik, 4 dirijen kecil dan 29 bungkus ciu. Hasil sitaan itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan buldozer.

"Estimasi korban yang dapat diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu dan Ekstasi maka telah menyelamatkan orang sebanyak 16.339 Jiwa," pungkas Komarudin.