Rumah Akil Mochtar Dihibahkan Jadi Rumah Dinas

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan sejumlah barang rampasan dari sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kejaksaan Agung. Barang yang dihibahkan ini nantinya akan digunakan sebagai sarana operasional pihak kejaksaan.

"Unit Labuksi KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani. Serah terima hibah melalui meknisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Selain itu, sejumlah barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU juga turut dihibahkan, di antaranya:

1. 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dari perkara Djoko Susilo.

2. 1 unit Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara Djoko Susilo.

3. 1 unit Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.

4. 1 unit Hyundai H-1 2.4 tahun 2010 senilai Rp100.595.000 dari perkara Fuad Amin.

5. 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan dengan luas tanah/bangunan 140m2/172m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar.

Febri menyebut tiga unit kendaraan yang terdiri dari Fortuner, Innova, dan Isuzu akan dihibahkan dan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan. Sementara untuk kendaraan Hyundai H-1 akan dihibahkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

"Satu unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI," ungkap Febri.

Penyerahan barang-barang rampasan itu akan dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung.

Hibah tersebut merupakan salah satu cara KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas.

"Penyerahan itu didasarkan pada Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018," jelasnya.

"Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.

Tag: cara ikut lelang kpk korupsi bakamla