Tipisnya Peluang JK Kembali Dampingi Jokowi
Hal itu membuat peluang Jusuf Kalla (JK) untuk kembali mendampingi Jokowi kian tipis. Pasalnya, nama cawapres diputuskan di tengah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan JK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat hal itu, Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin justru terang-terangan mengatakan peluang JK untuk menjadi cawapres Jokowi sudah tertutup. Pasalnya, di tengah uji materi yang diajukan JK, tenggat untuk memutus nama cawapres kian dekat.
"Yang namanya politik kan enggak bisa menunggu. Karena ada batas waktu (pendaftaran capres dan cawapres) tanggal 4-10 Agustus 2018," kata Ujang saat dihubungi era.id, Selasa (24/7/2018).
Meski demikian, Ujang menilai, absennya nama JK dalam radar cawapres bukan masalah besar bagi koalisi Jokowi. Sebab, JK bukan satu-satunya figur yang layak mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
"Karena kepemimpinankan tidak terpatok pada satu orang JK," tuturnya.
Jika nantinya MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan JK dan memperbolehkan presiden atau wakil presiden maju kembali dalam Pilpres setelah menjabat dua periode, Ujang khawatir, hal itu akan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Terkabulnya uji materi yang diajukan JK hakikatnya merupakan kemunduran Demokrasi. Di mana seseorang tidak memiliki batasan dalam memerintah," ujar Direktur Indonesia Political Review itu.
Baca Juga: Ada Bandrek dalam Diskusi Jokowi dengan 6 Ketum Parpol
Dampak dari pemerintahan yang absolut itu, salah satunya adalah peningkatan angka korupsi di sebuah negara.
"Ketika demokrasi dibajak untuk untuk kepentingan kelompok tertentu ini yang bahaya," tandas Ujang.