Fredrich Yunadi: KPK Ketakutan, Kebakaran Jenggot
Sekitar pukul 09.30 WIB, Fredrich bersama ketua tim kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
"Iya, katanya sudah P21 tapi kan saya belum tahu penyerahan tahap kedua gitu, jadi saya mau lihat datangnya P21 dan bicara kepada penyidik bagaimana bisa dikatakan lengkap karena masih ada saksi-saksi yang belum diperiksa," ungkap Fredrich.
Fredrich menuding KPK tidak menghormati hak saksi meringankan dari pihak Novanto yang sudah meluangkan waktu untuk memenuhi jadwal pemeriksaan. Dia menyayangkan, jika berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan sebelum semua saksi diperiksa.
"Jadi di sinilah tindakan semena-mena yang dilakukan KPK. Tidak menghormati hak dari seseorang. Mereka (saksi yang meringankan) ini kan rektor universitas. Tahu dong, rektor universitas itu menganggur atau tidak," ucap Fredrich.
Fredrich menilai penyelesaian berkas Novanto dilakukan karena KPK ingin menghindari praperadilan yang diajukan kliennya atas status tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Mereka (KPK) ketakutan, mereka kebakaran jenggot. Kalau tidak, kenapa mereka ketakutan begitu. Di sini bisa kami lihat seseorang yang takut itu akan mengupayakan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich.
Fredrich meyakini Novanto akan memenangkan praperadilan dan status tersangkanya gugur kembali seperti saat memenangkan praperadilan pertama.
"Saya yakin pengadilan akan berjalan sebagaimana mestinya. Doakan supaya bisa menang. Ya kan orang bilang kalau P21 itu gugur yang ngomong siapa? Belajar hukumlah yang benar," ujarnya.