Usai 5 Bulan Satu Sel dengan Kuat Ma'ruf, Bripka RR Dipindah ke Rutan Salemba
ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) soal pemindahan sel terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Keputusan ini berawal ketika jaksa menyampaikan bahwa Kuat Ma'ruf dan Bripka RR satu sel di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.
"Izin majelis, mohon maaf sekali lagi, karena kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky, kami mohon agar penetapan pemindahan penahanan (atau) pemisahan. Karena selama ini berada dalam satu sel," kata jaksa saat sidang terdakwa Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022).
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf selama ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 5 Agustus 2022. Hakim pun mengabulkan permohonan JPU dan menjelaskan Bripka Ricky ke depannya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk Kuat Ma'ruf, tetap berada ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan sel dilakukan agar keduanya tidak saling berhubungan.
"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejagung," kata hakim.
Diketahui, para terdakwa dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.