MA Kabulkan Kasasi Pemkot Solo Soal Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Kata Ahli Waris

ERA.id - Sengketa tanah Sriwedari hingga saat ini kembali berlanjut. Tanah yang berlokasi di jantung kota Solo ini kembali muncul karena ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 2085 K/Pdt/2022 permohonan Pemkot Solo untuk membatalkan surat perintah eksekusi dikabulkan.

Surat ini menyebutkan bahwa perintah eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Dalam putusan ini juga memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk mengangkat sita eksekui atas tanah ini.

Sebagai informasi, Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan di pusat kota Solo seluas 99.889 meter persegi. Sengketa ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an.

Saat dikonfirmasi mengenai putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan jika belum menerima tembusan atas surat putusan tersebut. ”Belum (terima). Direkturnya saja belum tanda tangan. Lha kok wis tekan ngendi-ngendi (lha kok sudah kemana-mana),” katanya pada Sabtu (8/10/2022).

Ia menjelaskan jika putusan tersebut sudah ditetapkan sejak 15 Agustus 2022. Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan hingga salinan yang diberikan untuk Pemkot Solo.

”Ya nggak tahu (alasannya) kenapa, belum sampai ke kita,” katanya.

Saat ditanya mengenai poin dalam gugatan ini, Ahyani mengklaim materinya mengenai perlawanan ekskusi. Dia enggan menjelaskan lebih rinci.

”Kemarin gugatannya terkait ini, bener, tentang perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan podo (sama),” katanya.

Mengenai langkah hukum, saat ini Pemkot Solo berusaha agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Ia mengakui jika dari pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum untuk merebut tanah ini. Namun setidaknya Pemkot Solo akan berjuang agar lahan ini bisa digunakan untuk berkegiatan.

”(nggak masalah mereka melawan lagi) tapi setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana itu boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman tak mempersoalkan adanya surat putusan tersebut.  Sebab putusan ini tidak terkait dengan kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari.

”Jadi semua upaya hukum sudah tertutup, karena tanah tersebut inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Terkait putusan yang dimenangkan oleh Pemkot Solo ini merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan. Sebab Pemkot Solo mempunyai empat sertifikat.

”Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitannya saja, oleh Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht,” katanya.

Dari informasi yang diterima Anwar, ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke Mahkama Agung (MA). Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan.

”Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebaggian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelasnya.

Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Pemkot Solo ini hanya untuk mengulur waktu saja. ”Mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu,” katanya.