Empat Pengacara Novanto Sambangi KPK
Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi, Maqdir Ismail, dan Firman Wijaya, mengaku keberatan dengan pelimpahan berkas tersebut. Pasalnya, hingga saat ini masih ada saksi dan saksi ahli meringankan untuk Novanto yang belum memberikan keterangan.
"(baru) Dua minggu yang lalu (gabung tim kuasa hukum). Jadi saya tidak ikut dalam proses penyidikan. Saya baru mulai ikut saat proses penyidikan selesai,” ungkap Maqdir, Rabu (6/12/2017).
Maqdir mengatakan, KPK beralasan tidak dapat memeriksa saksi dan saksi ahli karena waktu penyidikan yang mepet. Namun menurutnya, saksi dan saksi ahli yang meringankan tersebut dapat dihadirkan kembali dalam persidangan nanti.
"Nanti yang belum diperiksa itu akan dihadirkan di pengadilan. Meskipun tadi kita keberatan karena ini sudah disampaikan akan tetapi belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya kita harapkan bahwa pemeriksaan itu bisa dilakukan hari ini dan seterusnya," ujar mantan kuasa hukum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan tersebut.
KPK telah melengkapi berkas perkara Novanto dan telah melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. Namun, tim kuasa hukum Novanto mempermasalahkan hal ini karena KPK dinilai belum selesai memeriksa saksi dan saksi ahli meringankan bagi Ketua DPR tersebut.
Hingga berkas terhitung P21, KPK hanya memanggil sembilan dari 14 nama yang diajukan pihak Novanto. Namun yang hadir untuk memberikan kesaksian meringankan pada 27 November 2017 lalu hanya tiga orang yaitu Wakil Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Banggar Aziz Syamsudin, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.