Korupsi e-KTP, Bos PT Quadra Solution Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Anang Sugiana Sudiharjo dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Mantan Direktur PT Quadra Solution itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Tak hanya itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20.732.000.000 dalam jangka waktu satu bulan setelah sidang pembacaan putusan.

(Infografis/era.id)

"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta Terdakwa disita untuk dilelang dan menambah hukuman pidana penjara selama lima tahun," jelas Frangky.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan JPU pada Anang. Sebab dirinya disebut belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan bersedia mengganti uang pengganti yang dibebankan.

Selain menjatuhkan vonis selama enam tahun, Majelis Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator bos PT Quadra Solution tersebut. Sebab hakim menilai, Anang belum memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator.

Sebagai informasi, Anang dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia dinilai telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang juga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI pada tahun anggaran 2011-2013, salah satunya kepada mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk