Kolega Novanto Didakwa Terlibat Korupsi e-KTP
"Para terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang atau jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013," kata JPU KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Irvanto bersama Made Oka disebut turut berperan dalam pembagian fee dari proyek e-KTP, termasuk untuk Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
"Menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," sebut jaksa penuntut.
Dalam surat dakwaan tersebut, sejumlah nama juga kembali disebut sebagai pihak penerima. Nama-nama seperti Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, hingga beberapa orang lainnya termasuk sejumlah korporasi disebut menerima keuntungan dari proyek yang kemudian merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Keduanya disebut turut memperkaya Setya Novanto hingga mencapai nilai 7,3 juta dolar AS. Penerimaan itu dilakukan melalui Irvanto sebesar 3,5 juta dolar AS dan melalui Made Oka dalam dua kali penerimaan yaitu USD1,8 juta dan 2 juta dolar AS. Penerimaan uang yang dilakukan oleh Irvanto tersebut dilakukan dengan cara barter uang melalui money changer.
Atas perbuatannya kedua terdakwa tersebut, keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.