Tahun 2023 Ada 15 Hari Libur Nasional, Catat Tanggalnya!

ERA.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

"Telah diputuskan dan ditetapkan hari libur dan cuti bersama 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalan keputusan bersama," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Muhadjir mengatakan, untuk libur nasional 2023, pemerintah menetapkan ada 15 hari.

"Untuk tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Effendy.

Berikut daftar hari libur nasional 2023:

1 Januari (Minggu) Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari (Sabtu): Isra Miraj Nabi Muhammas SAW

22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri

1 Mei (Senin): Hari Buruh

18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu): Hari Waisak

29 Juni (Kamis): Idul Adha

19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam

17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan

28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Senin): Hari Natal