Begini Kronologi Terungkapnya Peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Dugaan Penjualan Sabu 5 Kg

ERA.id - Polisi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan kasus ini berawal ketika polisi menangkap tersangka penyalahgunaan sabu berinisial HE, Senin (10/10/2022) kemarin.

Pengembangan pun dilakukan dan polisi menangkap tersangka AR. Pemeriksaan dilakukan dan AR mengakui sabu itu didapatnya dari AD yang merupakan anggota polisi.

"Setelah kami melakukan pendalaman di sana baru kami ketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat, di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Jl Garuda No. 2, Kemayoran, Jakpus, Jumat (14/10/2022).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menambahkan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan, Kompol Kasranto mengedarkan sabu bersama Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok.

"Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan Kompol Kasranto mendapatkan sabu ini dari tersangka L. Penelusuran pun dilakukan dan akhirnya tersangka L ditangkap bersama pelaku berinisial A, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Dari tangan L dan A, sebanyak 1 kg sabu diamankan polisi.

Pemeriksaan terhadap tersangka L dan A dilakukan dan diketahui keduanya mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara. AKBP Doddy pun ditangkap.

"Dari keterangan saudara D, saudara D gunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.

Mukti menjelaskan sabu yang dimiliki tersangka AKBP Doddy merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi. Irjen Teddy, sambungnya, memerintahkan AKBP Doddy untuk menjual barang bukti sabu itu.

"Di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.

'Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.