Penggusuran Rumah Dibatalkan, Wanda Hamidah Menangis Haru

ERA.id - Setelah melalui proses yang panjang untuk mempertahankan rumah dari penggusuran, akhirnya Wanda Hamidah bersama pihak kepolisian, anggota DPRD, dan Pemda DKI Jakarta melakukan mediasi.

Mediasi berlangsung di kediaman keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022) siang. Menetapkan, rumah Wanda Hamidah dalam posisi "status quo" atau tidak terjadi proses pengosongan rumah.

"Bahwa status rumah kami adalah dalam posisi "status quo". Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis Wanda Hamidah dalam Instagramnya, (17/10/2022).

Sebelumnya keluarga Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan terhadap Walikota Jakarta Pusat, sejak 12 Oktober 2022.

Hari Sabtu (15/10/2022), Wanda menerima Panggilan Sidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dengan Nomor Perkara : 395/G/2022/PTUN.JKT yang akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Wanda menjelaskan, pengosongan rumah baru bisa dilanjutkan jika di PTUN dimenangkan oleh pihak Walikota Jakarta Pusat.

"Bahwa proses hukum yang telah kami ajukan akan kami teruskan dan kami akan berjuang di situ," ucap Wanda Hamidah sambil menangis, dalam live Instagram.

Wanda Hamidah diakhir meminta dukungan dari masyarakat.

"Saya pribadi dan keluarga mohon doa dan dukungan semua masyarakat agar mafia hukum, mafia tanah, kesewenang-wenangan bisa segera sirna dan kita semua dapat membantu polisi untuk menegakkan hukum di negeri ini," tutup Wanda Hamidah.