Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J ke Pimpinan: Kalau Saya yang Tembak Bisa Pecah Itu Kepala

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo menghadap pimpinan usai membunuh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Namun, jaksa tak merinci siapa pimpinan yang dimaksud itu. Jaksa menjelaskan Ferdy Sambo berbohong dan mengaku tidak membunuh Brigadir J saat menghadap pimpinan Polri.

Ucapan ini Sambo katakan saat bertemu Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Biro Provost Mabes Polri.

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'kamu nembak nggak Mbo?' Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," kata jaksa saat sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jaksa menambahkan Ferdy Sambo juga mengatakan ke Hendra dan Benny Ali bahwa tindakannya membunuh Brigadir J adalah masalah harga diri. Sambo, kata jaksa, mengatakan pangkat dan jabatan akan hancur karena kelakuan Brigadir J, yakni melecehkan Brigadir J.

Sama seperti ketika melakukan pertemuan sebelumnya, Ferdy Sambo ingin agar kasus ini diproses apa adanya dan sesuai peristiwa di TKP. Mantan Kadiv Propam ini juga, kata JPU, menyampaikan ke Hendra dan Benny Ahli bahwa keterangan saksi dan barang bukti telah diamankannya.

JPU mengatakan Sambo ingin agar penanganan kasus ini dilakukan di Paminal Divpropam Polri.

"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," kata jaksa menirukan ucapan Sambo.