KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Novanto

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan status hukum Setya Novanto yang sempat tertunda selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok. 

"Untuk menghormati penetapan atau panggilan sidang yang sudah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka dalam jadwal sidang praperadilan besok KPK akan hadir," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/12/2017).

Menurut Febri, pihak KPK juga mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pihak Setya Novanto terkait pelanggaran prinsip Nebis In Idem. KPK menganggap, prinsip tersebut tidak tercakup dalam sidang praperadilan.

"Prinsip tersebut tidak mencakup dalam praperadilan. Karena itu berbicara tentang kekuatan hukum tetap dalam tindak pidana korupsi. Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon bisa kita jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat," tutupnya.

Sejatinya sidang perdana praperadilan Novanto berlangsung Kamis (30/11) pekan lalu. Namun, saat itu KPK berhalangan hadir dengan alasan sedang menyiapkan kelengkapan berkas perkara kasus korupsi KTP elektronik. Saat itu, KPK juga meyakinkan akan menghadiri sidang.

Tag: