Tanpa Novanto, Sidang Tipikor Tetap Jalan
Menurut Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Efi Laila, sidang dakwaan akan tetap berjalan meski Novanto sebagai terdakwa tidak hadir.
"Terdakwa tidak hadir atau tidak bisa dihadirkan tapi Pengadilan Tipikor punya kewenangan memproses persidangan tersebut," ujar Efi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Efi kemudian menyinggung Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 terkait sidang praperadilan Novanto. Efi menilai, berdasarkan Undang-undang itu praperadilan akan gugur apabila pemeriksaan pokok perkara digelar oleh hakim pengadilan.
"Kalau menurut kami ketika hakim mengetuk palu persidangan dimulai menurut kami praperadilan sudah gugur," lanjutnya.
Senada dengan Efi, hakim Kusno sebelumnya menilai sidang praperadilan akan sia-sia dilakukan lantaran sudah ada pelimpahan berkas dan jadwal sidang dakwaan Novanto.
Terkait hal itu, Kusno meminta tim kuasa hukum Novanto bersama Biro Hukum KPK mencari jalan tengah untuk menyelesaikan sidang praperadilan yang dipimpinnya.