Mengenal Tugas Jaksa Penuntut Umum dan Tanggung Jawabnya dalam Peradilan
ERA.id - Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10) tidak hanya membacakan dakwaan, namun juga mewakili negara dan rakyat. Harapan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana.
JPU membacakan surat dakwaan yang berisi penjelasan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat dakwaan yang dibacakan berisi penjelasan dan fakta-fakta perbuatan pindana, serta unsur-unsur yuridis yang dilanggar oleh terdakwa.
Di dalam persidangan, JPU dituntut untuk dapat menggali kebenaran materiil serta mampu berbuat adil berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pidana. Dakwaan dari JPU belum diterima karena terdakwa diperkenankan mengajukan nota keberatan dan melakukan pledoi atau pembelaan.
Fungsi Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian kasus hukum. JPU mempunyai tugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan terhadap orang yang melakukan pelanggaran pidana.
Posisi JPU di bidang hukum diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yakni JPU merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum oleh undang-undang, dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain.
Kewenangan dan Tugas Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum sudah bertugas dalam penanganan kasus hukum sejak proses penyidikan hingga persidangan dinyatakan rampung. Tugas dan kewenangan JPU diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebagai berikut.
- Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
- Mengadakan prapenuntutan jika ada kekuarangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHP, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
- Membuat surat dakwaan.
- Melimpahkan perkara ke pengadilan
- Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang di sertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
- Melakukan penuntutan;
- Menutup perkara demi kepentingan hukum.
- Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan KUHAP, serta mlaksanakan penetapan hakim.
Wewenang dan tugas kejaksaan juga diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum,
- Pengamanan peredaran barang cetakan,
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Demikianlah wewenang dan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam bidang persidangan. Seorang jaksa harus bekerja untuk dan atas nama negara dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…