Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Tunggal yang Tangani Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Proses Diawali dengan Diversi

ERA.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Maruli Tua Pasaribu bakal menjadi hakim tunggal untuk menangani perkara AG (15), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Ketua Pengadilan Negeri sudah menunjuk hakim tunggal menangani perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh beliau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Djuyamto menerangkan akan digelar proses diversi atau penyelesaian perkara secara damai dalam proses peradilan pidana anak terhadap AG ini. Upaya diversi ini dilakukan sesuai Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Proses diversi ini kan sesuai ketentuan undang-undang lamanya adalah 30 hari. Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu sudah ditentukan 29 Maret 2023," ucap Djuyamto.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal mengerahkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara AG saat persidangan nanti.

"Jaksa penuntut umum mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).

Syarief menjelaskan AG akan menjalani persidangan karena keluarga David menolak menyelesaikan perkara dengan diversi. Saat ini, Kejari Jaksel sedang menyempurnakan surat dakwaan AG.

"Tidak (terbuka sidang AG), (persidangan) anak khusus, tertutup. Bahkan hakim dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut untuk anak ya," ujar Syarief.