Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan Cek CCTV Komplek Polri Duren Tiga

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo menyuruh terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV yang ada di sekitaran rumah Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (9/7). 

Perintah itu melalui jaringan telepon. "Hendra Kurniawan ditelpon Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya...! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek", ujar JPU. 

Lalu, sekira pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung, kemudian saksi Hendra menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, S.IK., melalui whatsapp call dan meminta agar keruangan saksi Hendra. 

"Pada saat saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, S.IK., tiba diruangan tersebut saksi Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama, untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dengan kalimat 'coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!'," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, sekira pukul 15.00 WIB saksi Irfan Widyanto, yang merupakan anak buah saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian memarkirkan kenderaanya diluar Komplek perumahan Polri sambil menunggu anggota lainnya yaitu saksi Tomser dan Munafri.

"Berselang tidak berapa lama kemudian sekira 5 menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut dan selanjutnya saksi Irfan Widyanto menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan menyampaikan bahwa saksi Irfan Widyanto, sudah tiba di Komplek perumahan Polri Duren Tiga, dan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay memberikan nomor handphone saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, maksudnya Kaden A Paminal. Dan saksi Irfan Widyanto," katanya.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan, bahwa Ari dan anak buahnya, Irfan Widyanto pun mengecek CCTV di rumah dinas Sambo dan didapati ada 20 CCTV di sekitar lokasi.

"Agus Nurpatria mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV'. Kemudian saksi Hendra Kurniawan mengatakan 'ok jangan semuanya, yang paling penting saja"," kata jaksa. 

Jaksa menambahkan Agus menyuruh Irfan untuk mengambil DVR CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga. Irfan, kata jaksa, disuruh untuk mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Irfan dan Agus Nurpatria pun berjalan ke rumah AKBP Ridwan Soplanit, yang kala itu merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria meminta ke saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Soplanit diambil dan diganti dengan yang baru," ucap jaksa.

Irfan lalu kembali ke pos security Kompleks Polri Duren Tiga dan melihat ada monitor menyala serta 2 DVR CCTV. Jaksa mengatakan Irfan lalu ke rumah Ridwan Soplanit dan menyampaikan ke eks Kasat Reskrim Polres Jaksel ini untuk mengganti DVR CCTV rumahnya.

"Selanjutnya Ridwan Soplanit menanyakan 'perintah siapa?'. Saksi Irfan hanya menyampaikan arahan sambil tangan saksi Irfan Widyanto menunjuk ke arah belakang, di mana arah tersebut ada saksi Agus Nurpatria dan saksi Ridwan Soplanit menyatakan 'ya sudah nanti saja'," kata JPU.