Ditanya Soal Pelecehan oleh Ferdy Sambo, Brigadir J: Ada Apa Komandan?
ERA.id - Pengacara Ferdy Sambo mengatakan kliennya sempat menanyakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi ke Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, katanya, Brigadir J tidak memberi jawaban jelas malah terkesan menantang Ferdy Sambo.
"Sesaat setelah menghadap, Nofriansyah Yosua Hutabarat ditanyakan oleh terdakwa Ferdy Sambo 'Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?' yang dijawab 'Kurang ajar apa komandan?' Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab 'Kamu kurang ajar sama ibu'," kata pengacara Ferdy Sambo membacakan nota keberatan saat persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab 'ada apa komandan?'. Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'hajar 'Chad'," sambungnya.
Penasihat hukum ini menjelaskan Bharada Richard malah menembak Yosua. Ferdy Sambo pun kaget dan panik melihat Richard menembak Brigadir J.
"Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap kuasa hukum itu.
Lebih lanjut, dia menerangkan Ferdy Sambo minta untuk segera dipanggilkan ambulans agar nyawa Brigadir J dapat tertolong. Penasihat hukum ini menerangkan Sambo melakukan penembakan ke dinding untuk menyelamatkan Richard dari jeratan hukum.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa lolos dari proses hukum. Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh terdakwa Ferdy Sambo," jelas kuasa hukum itu.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan Kamis (20/10/2022) pukul 09.30 WIB. Sidang itu mengenai tanggapan eksepsi JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo.