Majelis Hakim Tolak Permintaan Penahanan Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob
ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim agar penahanan dirinya dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
Namun, majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menolak permintaan yang bersangkutan tersebut.
"Karena kewenangan penahanan sudah ada di tangan majelis, maka majelis akan segera menanggapi yakni bahwa kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan kalau alasannya adalah anak, kediaman terdakwa lebih dekat dengan Kejaksaan Agung dibanding Mako Brimob," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Untuk permintaan permohonan Putri Candrawathi lainnya, yakni agar dapat dijenguk, Wahyu menambahkan keinginan itu dikabulkan.
"Tetapi untuk surat yang ketiga yakni mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok, kami akan berikan besok silahkan jam 14.00 WIB siang berhubungan dengan panita pengganti dan kami berikan setiap dua minggu sekali (untuk menjenguk). Dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejaksaan Agung di Salemba," tambahhnya.
Diketahui, sidang Putri Candrawathi akan dilanjutkan Kamis (20/10/2022) depan. Agenda pada sidang berikutnya adalah tanggapan eksepsi JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J masih berlangsung. Usai Putri, giliran Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjalani sidang.
Bripka RR terpantau masuk ke ruang persidangan dengan memakai rompi tahanan kejaksaan nomor 04 sekitar pukul 19.45 WIB.