Sama Seperti Putri Candrawathi, Bripka RR juga Tak Paham Dakwaan Jaksa
ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengaku tidak paham dengan dakwaannya.
"Terdakwa sudah mengerti atas dakwaan tadi?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Mohon izin Yang Mulia, untuk dakwaan yang disampaikan tadi saya agak kurang mengerti. Berkenan Yang Mulia, mohon izin bila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya," balas Bripka RR.
Majelis hakim menyuruh JPU untuk menjelaskan pokok-pokok dakwaan Bripka RR.
JPU pun menjelaskan Bripka RR didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Di mana unsurnya yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jadi dalam primer saja, terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ucap JPU.
Selain didakwa Pasal 340 KUHP, jaksa menerangkan Bripka RR juga didakwakan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan unsur turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambah jaksa.
Majelis lalu menanyakan apakah Bripka RR sudah paham atau belum. Ricky Rizal mengaku sudah mengerti dirinya didakwa pasal apa terkait perkara Brigadir J ini.
Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi juga tak paham didakwa apa oleh JPU.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya majelis hakim Wahyu saat persidangan Putri, Senin.
"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," balas Putri.
Putri juga mendapat penjelasan dari JPU tentang dakwaan terhadap dirinya. Namun, istri Ferdy Sambo ini tetap tidak mengerti.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
"Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata majelis hakim dan dijawab terima kasih oleh Putri Candrawathi.