Sidang Obstruction of Justice: AKBP Arif Ajukan Eksepsi, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria Tidak
ERA.id - Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Brigjen Hendra Kurniawan telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Dari sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, Brigjen Hendra tidak mengajukan eksepsi. Itu diakui penasihat hukum Hendra.
Karena tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan sidang terdakwa Hendra Kurniawan akan kembali digelar Kamis (27/10/2022) depan.
"Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu Minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamis-nya, Kamis di tanggal 27," ucap majelis hakim.
Usai Brigjen Hendra, giliran Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang. Sama seperti Brigjen Hendra, terdakwa Agus tidak mengajukan eksepsi. Sidang Kombes Agus dilanjutkan Kamis (27/10/2022) depan juga.
Sidang berlanjut ke terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin. Sama seperti Brigjen Hendra, Arif merupakan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai sidang, AKBP Arif Rachman mengajukan eksepsi. "Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata penasihat hukum Arif.
Majelis hakim menerangkan sidang AKBP Arif dengan agenda pembacaan nota keberatan oleh penasihat hukum akan digelar Jumat (28/10/2022).
Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J masih berlangsung. Terdakwa yang menjalani sidang pada sore ini adalah Kompol Baiquni Wibowo.