Wanita Tebobos Istana Negara Jadi Tersangka

ERA.id - Siti Elina (24), perempuan bercadar yang mencoba menerobos Istana Negara Jakarta sambil menodongkan pistol ke Paspamres ditetapkan sebagai tersangka. 

"(Siti Elina ditetapkan menjadi) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Siti Elina dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Setelah kami adakan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak tersangka ini. Dari awal kami sudah memiliki persepsi bahwa ada analisir yang mengarah ke radikalisme atau pun teror. Oleh karenanya kepada tindak pidana umum, kami konstruksikan dengan UU Darurat No 12 tahun '51 tentang penguasaan senjata api ilegal," ucap Hengki.

Sebelumya, seorang perempuan tanpa identitas dilaporkan mencoba menerobos Istana Kepresidenan di Jalan Medan Merdeka Utara pada Selasa (25/10).

Berdasarkan laporan yang beredar di aplikasi percakapan, perempuan tersebut membawa senjata api jenis FN mencoba menerobos kawasan Istana pada pukul 07.00 WIB.

Perempuan itu mencoba berjalan kaki dari sekitaran Jalan Harmoni ke Jalan Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, perempuan tersebut menghampiri anggota Paspampres sambil menodongkan pistol.