Keluarga Brigadir J Siap Ketemu Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan Selasa Nanti: Tatap Mata Orang Tua yang Sudah Kalian Bunuh
ERA.id - Keluarga dan kekasih Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/11/2022).
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan seluruh keluarga Brigadir J sudah siap secara mental untuk bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental (bertemu Sambo dan Putri di persidangan)," kata Martin saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).
Martin memastikan keluarga dan kekasih Brigadir J akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tahu, dengar, lihat, dan saksikan saat persidangan nanti. Dia pun meminta ke dua terdakwa tersebut untuk hadir dalam persidangan di lusa nanti.
Khusus kepada Putri Candrawathi, Martin ingin agar istri Ferdy Sambo ini berani menatap ayah dan ibu Yosua di persidangan nanti.
"Saya malah lebih tidak yakin Ferdy Sambo dan Putri, khususnya Putri Candrawathi siap menghadiri persidangan nanti. Khususnya Putri nih, berani nggak dia natap matanya ayahnya almarhum dan ibunya almarhum. Berani nggak dia natap secara langsung, jangan nanti dia nunduk. Jadi harus tatap matanya, tatap mata orang tua yang sudah kalian bunuh, gitu kan," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga dan kekasih Brigadir J menjadi saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Selasa (25/10) kemarin.
Adapun 12 saksi yang dipanggil yaitu Samuel Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak.
Usai menjadi saksi di persidangan Bharada E, keluarga dan kekasih Brigadir J dijadwalkan menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.