Tidak Ribet, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah

ERA.id - Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan ketika mendaftar. Saat ini, cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga sudah begitu mudah. Peserta dapat pindah faskes BPJS Kesehatan secara online ataupun offline.

Ada tiga tingkatan faskes BPJS, antara lain faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.

Caption

Faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas ataupun yang setara, praktik dokter gigi, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, serta Rumah Sakit kelas D maupun yang setara.

Ketika peserta memerlukan layanan kesehatan, Faskes BPJS Kesehatan ini akan menjadi tujuan pertama. Namun, jika faskes tingkat 1 tidak mampu memberikan layanan yang dibutuhkan, maka selanjutnya akan diberikan surat rujukan.

Lalu, bagaimana syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan?

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Syarat-syarat untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan antara lain:

  • Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan diubah menjadi faskes BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga

Kemudian, peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan apabila kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi demikian:

  • Peserta pindah domisili yang diperkuat dengan adanya surat keterangan domisili
  • Peserta tengah dalam penugasan dinas atau pelatihan yang ditunjukkan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
  • Penggantian FKTP mulai diberlakukan sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

Sementara itu, persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan yaitu sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan diubah menjadi faskes BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Di bawah ini adalah beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline yang dapat Anda lakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
  • Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
  • Nomor aktivasi akan dikonfirmasi melalui email. Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk mengaktifkan aplikasi
  • Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
  • Setelah jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama" muncul, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda berhasil diubah

Hal yang harus diingat, cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

2. Melalui Care Center 165

Cara lain untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa Anda lakukan dengan menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menunjukkan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.

3. Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP)

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Anda tinggal mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga dapat melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang sudah ditentukan.

Kemudian melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk menerima layanan.

5. Melalui Kantor Cabang

Cara terakhir yang dapat Anda jalankan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Jalani langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ambillah nomor antrean loket pelayanan di kantor cabang BPJS Kesehatan,
  • Lengkapi data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar dan lengkap
  • Isi kolom faskes yang diperintahkan
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas akan menyatakan bahwa data Anda sudah diubah.

Demikianlah langkah-langkah atau cara pindah faskes BPJS yang bisa Anda jalani. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…