Bejat! Ayah Tiri di Cilegon Setubuhi Putrinya 14 Tahun Disogok Rp200 Ribu untuk Tutup Mulut

ERA.id - EM (37), tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Ia juga menyogok putrinya dengan uang Rp200 ribu untuk tutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, berawal pada Rabu (26/10) ibu korban mendapat informasi dari putrinya yang telah dicabuli oleh sang ayah tiri. Mendengar hal itu, lantas sang ibu bersama lembaga P2TP2A Kabupaten Serang melaporkannya ke Polres Cilegon.

"Awalnya korban bercerita jika dirinya telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali sejak September 2021. Perbuatan cabul dilakukan di rumah korban sampai dengan terakhir kalinya pada 16 Oktober 2022 di villa daerah Carita. Korban pun diberikan uang Rp200 ribu setelah perbuatan itu," ujar Nandar, Rabu (2/11/2022).

Nandar menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Polres Cilegon melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan itu. Pihak polisi berhasil menangkap korban dengan beberapa barang bukti.

"Kita berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran, dan visum korban," katanya.

Akibat perbuatan bejat itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.