Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Baiquni Wibowo

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).

JPU menambahkan dakwaan Baiquni telah disusun sebagaimana yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Jaksa pun memohon kepada majelis hakim agar perkara ini dilanjutkan.

"(JPU memohon kepada majelis hakim agar) menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ujar JPU.

Diketahui, Baiquni didakwa melakukan obstruction of justice bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.