Polisi Tak Menahan Dua Tersangka Konser Berdendang Bergoyang yang Melabrak Aturan
ERA.id - Polisi tidak menahan dua tersangka, HA dan DP dari kasus kerumunan alias over kapasitas hingga menyebabkan banyak orang pingsan di acara konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (7/11/2022), menambahkan kalau HA dan DP tidak ditahan karena kedua tersangka kooperatif.
Selain itu, juga dikarenakan ancaman hukuman kepada keduanya di bawah lima tahun. "Ancaman di bawah 5 tahun dan cukup kooperatif," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka kasus konser musik 'Berdendang Bergoyang'.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Kombes Komarudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11).
Dia menjelaskan, identitas dua pelaku yakni, HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sedangkan, tersangka lainnya, DW merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.