Polda Banten Musnahkan Ganja 4.626 Gram dan Sabu 2,12 Gram Hasil Ungkap Kasus Dua Bulan Terakhir
ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4.626 gram dan Sabu seberat 2,12 gram, Senin (7/11/2022). Barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.
“Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 kilogram namun yang dimusnahkan, 4,6 kg sisanya masih diuji lab,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto.
Suhermanto mengatakan, ada 12 kasus perkara narkotika yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika.
“Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi, barang bukti yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,’’ tambahnya.
Leboh lanjut, ia menjelaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Ada beberapa kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten yang mana tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkotika dan kepada tersangka pengguna dilakukan rehabilitasi.
“Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehab di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan,’’ tutupnya.