DPR RI Ungkap Alasan Pembahasan RUU PPRT Mandek: Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan alasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Perkerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan sebagai usul infisiatif DPR RI.
Sebabnya, RUU PPRT tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Memang belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas, karena memang agendanya belum ada saat masa sidang ini," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dia berharap, RUU PPRT bisa masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, DPR RI bisa langsung menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang pantas membahas dan menyelesaikan rancangan perundang-undangan tersebut.
"Mudah-mudahan pada kesempatan berikut (RUU PPRT) dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas. Sehingga nanti kami tinggal membangi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas RUU tersebut," kata Dasco.
Untuk diketahui, RUU PPRT sudah disepakati di tingkat I melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada Juli 2020. Namun, RUU PPRT tak kunjung di bawa ke Rapat Paripuna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU PPRT masuk sebagai salah satu rancangan undang-undang yang akan dikebut pembahasannya.
Meski begitu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tak mau terburu-buru mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisitif DPR RI.
Menurutnya, perlu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum RUU PPRT disahkan sebagai usulan inisitif DPR RI dalam rapat paripurna.
"Tentu saja akan kita lihat dulu masukan dan keinginan dari publik. Apakah ini sudah menjadi suatu hal yang sudah urgent?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, jika suatu RUU terlalu terburu-buru disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI tanpa pertimbangan yang jelas, maka hanya akan menjadi sia-sia.
Bahkan sangat mungkin RUU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR RI, pembahasannya mandek di tengah jalan.
"Daripada kita terburu-buru, kemudian memasukan satu undang-undang dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kemudian mandek di tengah jalan," kata Puan.