Jokowi Minta RUU PPRT Segera Diasahkan, Ketua DPR RI: Ya Kita Harus Lihat Dulu
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tak mau terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR RI maupun undang-undang.
Hal ini menanggapi desakan Presiden Joko Widodo agar RUU PPRT dipercepat pengesahannya lantaran sudah dibahas selama 19 tahun.
Menurut Puan, pimpinan DPR RI perlu melihat dan mendengar laporan terlebih dulu dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai substansi dari RUU PPRT.
"Ya kita harus lihat dulu. Saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substasi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Untuk diketahui, RUU PPRT sudah dibahas sejak periode 2004-2009. Adapun sejak Juni 2020, draf RUU PPRT sudah ada di meja pimpinan untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
Saat ini, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2023.
Puan menjelaskan, DPR RI perlu hati-hati dalam membahas dan menyusun suatu produk perundang-undangan. Pertama, pihaknya perlu melihat subtansi yang akan dibahas.
"Kemudian bagaimana masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana dan apa yang dilakukan," katanya.
Selain itu, perlu juga diperhatian apa saja dampak positif dan negatif dari RUU PPRT.
Menurutnya, jangan sampai pemerintah dan wakil rakyat salah sasaran dalam memberian perlindungan.
"Bagaimana kemudian undang-undang ini menjadi satu payung hukum yang baik buat PRT ke depan," katanya.
Di samping itu, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa DPR RI telah menyusun daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Artinya, ada produk rancangan perundang-undangan yang perlu didahulukan disahkan.
"Sejak awal, kami mengedepankan untuk melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas daripada kuantitas," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.
Dia mengatakan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang mengatur secara tegas tentang perlindungan dan hak bagi pekerja rumah tangga. Sementara RUU PPRT sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).
Dia lantas menyinggung status RUU PPRT yang kini masih masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Rencananya rancangan perundang-undangan tersebut akan disahkan menjadi inisiatif DPR RI.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di 2023 dan akan menjadi insiatif DPR," kata Jokowi.
Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR RI.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahan kepada Menkumham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya.