Terkecoh Polisi, Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Motif kelima pelaku tidak lain untuk mencari keuntungan finansial. Modusnya, dengan mendistribusikan uang palsu yang akan digunakan membeli mobil. Mobil tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan dana segar.
“Yang diajak (transaksi) adalah penyidik, sehingga kita melakukan penegakan hukum," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Kasus ini terungkap Minggu (3/12/2017), petugas meringkus kelima pelaku berinisial AY (44), CM (33), AS (50), dan BH (38), di halaman RS Mandaya, Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 27 lak uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setiap satu lak berisi 100 lembar, sehingga total uang palsu yang diamankan Rp270 juta. Selain itu polisi juga menyita tiga unit mobil, dua uang palsu yang belum dipotong, satu karung surat kendaraan diduga palsu yang belum dijilid, faktur BPKB dan STNK diduga palsu, visa diduga palsu, serta SIM, KTP, dan KK yang juga diduga palsu.
Penyelidik akan terus mengembangkan kasus ini mengingat banyak barang bukti lain yang diamankan petugas.
"Kita akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini karena kita menemukan fakta-fakta lain. Di samping uang, ada dokumen-dokumen palsu lain," ungkap Agung.
Kelima pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2,3, dan Pasal 37 UU No.7/2011 tentang Mata Uang jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.