Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu di Bogor

ERA.id - Polsek Bogor Timur, Kota Bogor  berhasil mengamankan empat pelaku sindikat pengedar uang palsu (upal) di Bogor.

Uang palsu yang diedarkan ini dengan tingkat kemiripan yang nyaris sempurna. Keempat pelaku yang diamankan, yakni Mamat (44), IIP Saepulah (34), Kurniawan (55), dan Susanto (44).

“Pengungkapan uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melapor secara tertulis ke Polsek Bogor Timur dengan melampirkam beberapa lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu,” kata Waka Polresta Bogor, Kota AKBP Ferdy Iriawans saat memberikan keterangan pers di depan Kantor Polsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022).

Atas dasar laporan itu, dilanjutkan Ferdy, menjadi dasar Polsek Bogor Timur melaksanakan penyelidikan dan memancing untuk bertansaksi dengan terduga pelaku sindikat uang palsu.

Petugas yang menyamar melakukan janjian dengan terduga pelaku untuk membeli mata uang rupiah diduga palsu dengan perbandingan 1:2 artinya uang Rp100 ribu asli ditukar dengan uang Rp200 ribu diduga palsu.

Dari hasil transaksi itu, sambung Ferdy, polisi berhasil mengamankan dua pelaku di Ciampea, Kabupaten Bogor. Saat dilalukan penggeledahan, didapati beberapa mata uang rupiah yang diduga dipalsukan

“Barang bukti uang palsu yang diamankan di TKP pertama berupa pecahan Rp100 ribu dengan total Rp15,2 juta,” ucapnya.

Setelah mengamankan dua pelaku, Polsek Bogor Timur mengembangkan kembali kepada jaringan lain di Senen, Jakarta Pusat.

Dari lokasi kedua ini, Polisi mengamankan kembali dua pelaku lainnya dan didapati beberapa alat-alat penunjang untuk mendukung kegiatan pemalsuan mata uang rupiah, maupun materai yang diduga palsu.

Dalam kesempatan itu, Fredy mengaku sindikat upal yang diamankan memiliki kualitas yang sangat baik dan terbilang rapih. Sehingga jika dilihat secara kasat mata tidak bisa dibedakan.

“Kalau hanya kasat mata bahkan kemarin diuji coba menggunakan alat ultra violet lulus sensor. Jadi memang butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang rupiah tersebut adalah diduga palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, keempat pelaku yang diamankan merupakan satu jaringan dimana sesuai dengan peranannya masing-masing, ada yang mencetak hingga mengedarkan ke masyarakat.

Terhadap keempat tersangka ini pelaku dikenakan pasal 245 KUHP jo pasal 36 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang mana ancaman hukumannya barang siapa yang memalsukan rupian, menyimpan dan mengedarkan ini diancam penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.