Polsek Cileungsi Bogor Tangkap Dukun Pengganda Uang, Palsukan Uang Pecahan Rp100 Ribu Senilai Rp1,5 Miliar

ERA.id - Polisi menangkap SD alias Mbah Jamrong, pengedar uang palsu berkedok dukun sakti di Bandung Jawa Barat. Dari tangan Mbah Jamrong, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu, kemenyan, minyak mistis dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia).

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alamsyah mengatakan, tersangka SD alias Mbah Jamrong ditangkap dari hasil penangkapan dua tersangka lainnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Penangkapan pelaku SD alias Mbah Jamrong ini hasil pengembangan tangkapan sebelumnya. Awalnya kita amankan dua tersangka inisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu di warung sembako," beber Andri, dikutip Selasa (17/8/2021).

Ia melanjutkan dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lagi inisial DR dan ER. Dua pelaku ini pengedar dan perantara.

"Dari para pelaku berkembang inisial SD ini, awalnya hanya dikenal nama Mbah Jamrong. Kita kejar lagi, kita kembangkan, sampai akhirnya kita tangkap tersangka SD alias Mbah Jamrong ini di Bandung," katanya.

Andri menjelaskan, Mbah Jamrong ini beraksi dengan modus sebagai dukun sakti. Kepada korbannya, Mbah Jamrong mengaku bisa membuat kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib.

"Modusnya gitu, ngaku dukun sakti. Bisa segala macam, bisa bikin kaya dengan uang gaib. Tapi ya itu cuma modus dalam melakukan kejahatan, uang yang dikeluarkan dari Mbah Jamrong itu uang palsu. Dia juga bekerja sama dengan para tersangka lainnya yang sudah kita tangkap, bekerjasama menyediakan upal," jelas Andri.

Mbah Jamrong, lanjut Andri, ditangkap di kawasan Pengalengan, Bandung pada Minggu (15/8/2021) malam, setelah sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Ditambah Mbah Jamrong, total ada 5 pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cileungsi.

"Jadi total pelaku yang kita amankan dalam kasus uang palsu ini ada 5 tersangka. Itu termasuk tersangka Mbah Jamrong itu," kata Andri.

Dari para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang diduga palsu, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa digunakan Mbah Jamrong ketika beraksi dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) milik Mbah Jamrong.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andri.

"Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih kejar 1 orang DPO inisial AD. Informasinya keberadaanya di Purwokerto, Jawa Tengah," imbuhnya.