Barang Hilang di Bagasi Pesawat? Inilah yang Harus Dilakukan Penumpang

ERA.id - Kehilangan barang di bagasi pesawat adalah hal yang tidak diharapkan oleh para penumpang. Seperti yang baru saja dialami oleh Kaesang Pengarep putra bungsu Presiden Joko Widodo.  

Insiden barang hilang di pesawat dialami Kaesang saat melakukan perjalanan udara dari Singapura menuju Surabaya menaiki maskapai Batik Air. Lewat akun Twitternya @kaesangp, dia curhat soal pengalaman apesnya tersebut. Sesampainya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Kaesang tidak menemukan kopernya di bagasi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata koper Kaesang nyasar ke Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Kaesang mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya lewat tweet dengan nada sindiran, “Horeeee naik Batik Air ke Surabaya tapi koperku selamat sampai bandara Kualanamu. Terima kasih Batik Air.”

Kejadian hilangnya barang atau koper di bagasi pesawat juga pernah dialami oleh penumpang lain. Kondisi ini tentu saja sangat mengesalkan hingga merugikan penumpang pesawat. Terlebih jika barang yang dititipkan di bagasi adalah barang penting yang dibutuhkan ketika sudah landing atau melakukan pendaratan.

Apa yang Harus Dilakukan ketika Barang Hilang di Bagasi Pesawat?

Barang di bagasi pesawat (Freepik/@senivpetro)

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh penumpang pesawat ketika kehilangan barang di bagasi. Penumpang berhak mengajukan gugatan atau klaim atas kehilangan barangnya.

Penumpang yang masih berada di bandara sebaiknya segera menghubungi maskapai penerbangan yang digunakan terlebih dahulu. Di tiap bandara biasanya ada perwakilan dari maskapai. Penumpang bisa memberikan laporan dengan menjelaskan keterangan barang yang hilang, seperti model, merek, warna, dan lainnya yang diperlukan.

Berikut langkah yang  bisa dilakukan saat barang hilang di bagasi pesawat.

Minta Barang Dikirimkan

Penumpang dapat meminta kepada maskapai untuk mengirimkan barangnya yang hilang ke alamat rumah atau akomodasi tujuan. Setiap maskapai penerbangan biasanya akan menawarkan layanan ini kepada penumpang yang mengalami keluhan tersebut.

Penumpang perlu meminta kepastikan detail proses pengiriman hingga barang sampai di lokasi yang dimaksud. Penumpang juga harus berkomunikasi dengan pihak maskapai agar proses pengiriman barang berjalan lancar.

Memeriksa Pengembalian Dana

Penumpang pesawat dapat meminta pengembalian biaya bagasi jika mengalami kehilangan barang di bagasi. Apabila barang anda mengalami keterlambatan atau tertunda, belum dipastikan hilang, maskapai memiliki waktu 21 hari untuk mencarinya.

Jika tarang berhasil ditemukan maka maskapai harus mengirimkannya segera kepada penumpang. Penumpang dapat mengklaim kompensasi untuk keterlambatan barang. Penumpang dapat memeriksa kebijakan yang ditetapkan oleh maskapai terkait kehilangan barang di bagasi pesawat.

Menyimpan Bukti Tanda Terima

Penumpang perlu menyimpan seluruh bukti-bukti tanda terima atau kuintasi selama proses penerbangan. Bukti tanda terima ini digunakan untuk mengajukan klaim atas kehilangan barang. Tanpa adanya bukti ini, proses pengembalian barang dan kompensasi akan berlangsung lama.

Memeriksa Asuransi

Setiap maskapai penerbangan menetapkan kebijakan polis asuransi yang berbeda. Penumpang perlu mengecek apakah asuransi perjalannnya menanggung kehilangan barang atau tidak.

Periksa Barang saat Sudah Diterima

Penumpang dapat bersyukur ketika barang yang hilang dibagasi sudah diterima kembali. Namun penumpang juga harus memeriksa kembali barangnya tersebut. Penumpang perlu mengecek kondisi barang apakah mengalami kerusakan. Selain itu penumpang juga wajib memeriksa apakah ada barangnya yang hilang.

Apabila ada kerusakan atau barang yang hilang, maskapai bertanggung jawab memperbaiki atau menggantinya. Jadi penumpang juga wajib mengingat daftar barangnya secara lengkap.

Demikianlah langkah-langkah yang perlu dilakukan saat penumpang mengalami kehilangan barang di bagasi pesawat. Ganti rugi barang yang hilang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77 Tahun 2021:

kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebsar Rp200 ribu/kg dan maksimal Rp juta/penumpang, dan kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…