Ketentuan Ganti Kerugian Barang Rusak di Pesawat, Maskapai Bayar Berapa?
ERA.id - Kehilangan bagasi atau barang rusak saat naik pesawat terkadang dialami oleh penumpang. Kondisi ini tentu saja membuat penumpang kesal sekaligus sedih. Apabila hal itu disebabkan oleh kesalahan dari pihak maskapai maka penumpang berhak mendapat ganti rugi. Lantas seperti apa ketentuan ganti kerugian barang rusak di pesawat?
Kerusakan dan kehilangan barang di pesawat tentunya merugikan pihak penumpang baik dari segi materiil maupun immaterial. Namun penumpang tidak perlu bingung atau cemas, ketentuan mengenai bagasi hilang atau rusak telah diatur dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Ketentuan Ganti Rugi Barang
Apabila penumpang mengalami kerusakan barang atau bagasi hilang saat naik pesawat, maka kondisi tersebut sepenuhnya tanggung jawab maskapai penerbangan. Pada Permenhub No. 77 Tahun 2011, Pasal 2, disebutkan bahwa:
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kehilangan atau rusaknya bagasi kabin, serta hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
Bagasi penumpang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Bagasi tercatat adalah barang bawaan penumpang yang diserahkan kepada maskapai penerbangan untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Sementara bagasi kabin adalah barang milik penumpang yang dibawa oleh penumpang dan diawasi atau dijaga sendiri.
Besaran Ganti Rugi Barang yang Hilang atau Rusak
Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 diatur mengenai besaran ganti rugi, yang menyebutkan:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Pada Pasal 5 ayat 2 memuat ketentuan mengenai bagasi tercatat yang dianggap hilang sebagaimana pada ayat 1, yang berbunyi:
apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
Kemudian pada ayat 3 di pasal yang sama, tertulis:
pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dalam dinyatakan hilang sebesar Rp 200 ribu per hari dengan tempo paling lama tiga hari kalender.
Ketentuan Ganti Rugi Kargo yang Rusak atau Hilang di Pesawat
Ketentuan mengenai ganti rugi kargo yang rusak atau hilang di pesawat diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2, sebagai berikut:
Ayat 1 menyebutkan: jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
Ayat 2 menyebutkan: kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.
Demikianlah ulasan mengenai ketentuan ganti kerugian barang rusak di pesawat. Apabila barang milik penumpang mengalami kerusakan atau hilang karena kesalahan pihak maskapai, maka penumpang bisa meminta pertanggungjawaban. Maskapai akan memberikan ganti rugi sebagaimana yang sudah diatur dalam Permenhub.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…