Petinggi ACT Akan Jalani Sidang Perdana Penyelewengan Dana Umat di PN Jaksel Besok
ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana ke para tersangka penyelewengan dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (15/11/2022).
"Selasa (15/11/2022) sidang pertama (perkara penyelewengan dana ACT," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Para tersangka yang akan menjalani sidang adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
Dimana untuk sidang ke tiga tersangka ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariyadi, dan didampingi dua hakim yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Pada agenda pertama sidang besok, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan ke tiga tersangka.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan dugaan penyelewengan dana untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan petinggi ACT sekitar Rp 107,3 miliar.
"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8).
Nurul menjelaskan jumlah dana sosial yang diselewengkan ACT ini bertambah. Awalnya, Mabes Polri mengungkap total dana yang digelapkan ACT sekitar Rp 40 miliar. Ketika dilakukan audit, dana yang diselewengkan naik menjadi Rp 68 miliar dan saat ini, bertambah hingga mencapai Rp 107,3 miliar.